Kajian Pasal 11 Dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak

21-08-2014

TENTANG

HASIL RAKOR KAJIAN PASAL 11 DAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

PEREMPUAN DAN ANAK

1.PENDAHULUAN

Dasar Hukum

  1. Keppres Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
  3. Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
  • Rapat dihadiri oleh BPPKB, Dinsosnaker, DPPKA, Bappeda, Bagian Hukum, Satpol PP, Inspektorat, Polres Kediri Kota, LSM dan Uniska.
  • Pokok Bahasan dalam rakor kajian ini adalah apakah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Perda 8/2014 sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (Pasal 9 Keppres 77/2003) ?

       Pembahasan:

  • Peserta menguraikan bahwa dasar hukum yang diacu P2TP2A berdasarkan Permen PP 5/2010, sedangkan KPAID berdasarkan Keppres 77/2003.
  • Pembentukan organisasi P2TP2A ditetapkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan Ps.12 Perda 8/2014 dan KPAID dibentuk oleh KPAI berdasarkan Ps. 9 Keppres 77/2003. P2TP2A berfokus pada masalah perempuan dan anak, sedangkan KPAID hanya berfokus pada masalah anak.
  • Dalam permsalahan perempuan dan anak, Unit PPA Polres Kediri Kota memandang perlunya adanya Pusat Pelayanan Terpadu di Kota Kediri, penerapan rumah aman, memfasilitasi penerapan UU peradilan anak, dan masing-masing kelurahan jika ada kejadian yang tidak berakibat fatal agar diselesaikan di tingkat kelurahan (BAKIN dan perangkat kelurahan), dan bila tidak dapat terselesaikan maka korban melapor ke unit PPA Polres Kota, baru kemudian diproses. Mohon agar Pusat Pelayanan Terpadu berjalan dengan diisi perwakilan satker yang berkompeten. Bila di Kepolisian, penanganan anak berhadapan hukum diproses sesuai Perkaba Reskrim 2012.
  • Terkait pelaksanaan Pasal 11 dan Pasal 12 Perda 8/2014, BPPKB menyampaikan bahwa telah ada produk hukum yang berlaku:

SK Walikota ttg Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Perwal tentang Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tugas BPPKB lebih banyak melakukan pekerjaan mengolah data/pendataan. Untuk menindaklanjuti Pasal 11 dan Pasal 12 Perda 8/2014, perlu koordinasi dengan lintas SKPD dan instansi terkait.

  • Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang telah dibentuk Pemkot Kediri berjalan stagnan, sehingga perlu kajian dan koordinasi lagi apakah perlu dievaluasi Perwal PPT dengan adanya Perda 8/2014.
  • Berdasarkan evaluasi BPPKB, tim yang lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yg ada. Meskipun SOP telah ditetapkan pada tahun 2009, karena stagnan membuat PPT hanya menyalurkan ke instansi yang berwenang untuk setiap kasus perempuan dan anak yang dilaporkan ke PPT.
  • Peserta dari LSM Redline mengingatkan persoalan HIV-AIDS dikalangan perempuan dan anak yang belum menjadi fokus perhatian Pemkot Kediri. Dijelaskan bahwa HIV-AIDS juga merupakan perhatian Pemkot Kediri, dibuktikan dengan dibentuknya KPAID (Komisi Penanggulangan AIDS Indonesia Daerah)Kota Kediri, Perwal HIV-AIDS di dunia kerja, Perwal HIV-AIDS ditingkat kelurahan, dan salah satu masalah yang dituangkan dalam Perda 8/2014.
  • Peserta sepakat bahwa lembaga yang dibentuk Pemerintah Daerah untuk perlindungan perempuan dan anak adalah P2TP2A sesuai amanat Perda 8/2014. Meskipun KPAID bukan merupakan bentukan Pemda, namun untuk melindungi perempuan dan anak maka diperlukan kerjasama/sinergi yang baik antara P2TP2A, KPAID dan lembaga non pemerintah bentukan dari masyarakat.
  • Untuk lancarnya perjalanan pembentukan P2TP2A perlu referensi daerah lain.

 3. KESIMPULAN

  1. P2PT2A sebagaimana dalam Pasal 11 dan 12 Perda 8/2014 berbeda dengan KPAID sebagaimana amanat Keppres 77/2003.
  2. KPAID hanya fokus pada maslah anak, sedang P2TP2A fokus pada perempuan dan anak.
  3. KPAID dibentuk oleh KPAI Pusat sedangkan P2TP2A dibentuk oleh daerah (Keputusan Walikota).
  4. P2TP2A perlu segera dibentuk karena merupakan amanat Perda. Sedangkan PPT yang telah ada perlu segera dievaluasi dan disingkronkan dengan Perda 8/2014.
  5. Perlu referensi dari daerah lain.

 

 4. REKOMENDASI

Peserta Rakor Kajian Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, memberikan rekomendasi agar Bagian Hukum dan BPPKB mencari referensi daerah lain untuk pembentukan P2TP2A yang sesuai dengan kondisi Kota Kediri.

 

Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 21 Agustus 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

KOTA KEDIRI,

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

         NIP. 19581208 199003 2 001